Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juni 2022 | 17.50 WIB

Setahun Pegawai KPK jadi ASN, Ghufron Klaim Semakin Independen

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memenuhi panggilan Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Kedatangan pimpinan KPK itu untuk memenuhi panggilan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada proses Tes Wawasan Kebangsaan - Image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memenuhi panggilan Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Kedatangan pimpinan KPK itu untuk memenuhi panggilan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada proses Tes Wawasan Kebangsaan

JawaPos.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyandang status aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu, tepat satu tahun lembaga antirasuah beralih status menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, alih status pegawai diklaim membuat kinerja KPK semakin independen.

"Pengembangan dan penguatan kelembagaan KPK ini selain sebagai tindak lanjut UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, juga untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang independen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).

Ghufron meyakini, pengalihan status ini membuat kinerja instansinya semakin berani dalam memberantas korupsi di Indonesia. Terbukti, sejumlah kinerja KPK mengalami peningkatan pada 2021.

"Melalui strategi penindakan, menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan. Dengan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar," ujar Ghufron.

Peningkatan kinerja juga terjadi pada divisi pencegahan KPK. Sejumlah kajian pencegahan korupsi dikerjakan KPK setelah pegawainya resmi menjabat sebagai ASN.

"Melalui strategi pencegahan, melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi; kajian tata kelola bantuan sosial reguler: program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN sebesar 70," ungkap Ghufron.

Selain itu, KPK juga menguatkan pendidikan antikorupsi usai alih status pegawai berjalan lancar. Pendidikan ini merupakan komitmen pembangunan budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Indonesia.

"Diantaranya melalui program Politik Cerdas berintegritas, Desa Antikorupsi, Paku Integritas, serta anti-corruption film festival," tutur Ghufron.

Ghufron juga mengatakan perubahan status pegawai membuat KPK bisa meningkatkan fungsi koordinasi dan supervisi antarinstansi penegak hukum. Setidaknya, KPK sudah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah sebesar Rp 35.965.210.077.508 usai perubahan status itu terjadi.

"Dari pencapaian tersebut, KPK meyakini, menjadi ASN justru menjadi peluang baru dalam pemberantasan korupsi, melalui berbagai strategi dan kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi lembaga," beber Ghufron.KPK meyakini, perubahan status pegawai menjadi ASN merupakan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga antikorupsi itu juga menilai perubahan status ini membuat Indonesia selangkah lebih maju untuk bebas dari tindakan rasuah.

"Akhirnya, dengan terus merawat harapan, semoga amanat dan berbagai tugas baru yang diemban, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi memenuhi harapan dan cita-cita rakyat mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi," pungkas Ghufron.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore