
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan)
JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu disinyalir menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Menelisik harta Syahrul Yasin Limpo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (14/6) memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 20.058.042.532 atau Rp 20 miliar.
Elite Partai NasDem itu memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Gowa dan Makassar. Jumlah harta tidak bergerak milik Syahrul Yasin Limpo itu senilai Rp 11.314.255.150.
Ia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya mobil Toyota Alphard tahun 2004 seharga Rp 350 juta, mobil Mercedez Benz tahun 2004 senilai Rp 250 juta, mobil Suzuki APV tahun 2004 seharga Rp 50 juta, mobil Sedan Mitsubishi Galant tahun 2000 seharga Rp 90 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 senilai Rp 200 juta, mobil Jeep Cherooke tahun 2011 senilai Rp 500 juta. Sehingga harta bergerak milik Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 1.475.000.000 atau Rp 1,47 miliar.
Syahrul Yasin Limpo juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 1.149.970.000. Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382. Sehingga jumlah keseluruham harta milik Syahrul Yasin Limpo berjumlah Rp Rp 20.058.042.532.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, kasus yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari data yang didapat JawaPos.com, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya ketika dikonfimasi JawaPos.com, Rabu (13/6).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ucap Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," tegas Ali.
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
