Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 01.56 WIB

Kasus Korupsi di Daerah Tak Tersentuh jika Kewenangan Kejaksaan Diamputasi

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari, menyayangkan adanya uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. Sebab, Korps Adhyaksa menjadi salah satu garda terdepan dalam mengusut kasus korupsi di daerah.

"Kalau gugatan itu dikabulkan, yang saya khawatirkan kasus-kasus korupsi di daerah akan semakin merajalela dan tidak tersentuh," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6).

Senator asal Jambi ini menerangkan, Indonesia terdiri dari 500-an kabupaten/kota. Dengan demikian, perlu pengawasan ekstra agar pemerintah daerah (pemda) dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dan terhindar dari penyimpangan.

"KPK tidak mungkin bisa menjamah kasus-kasus di daerah secara maksimal karena berada di pusat. Kalau hanya mengandalkan kepolisian, juga sangat sulit. Makanya, keberadaan kejari-kejari ini masih diperlukan dalam pengawasan di daerah," tuturnya.

Ria berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap bijaksana dalam menyidangkan gugatan mengamputasi kewenangan kejaksaan tersebut. Apalagi, uji materi serupa pernah dimentahkan oleh MK beberapa tahun silam.

"Saya harapkan MK tetap memiliki concern yang sama dengan pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar eks Ketua DPRD Bungo itu. "Dan saya yakin keputusan MK yang berpihak kepada masyarakat (menolak gugatan, red) akan kembali meningkatkan kepercayaan publik pada MK."

Hingga saat ini hakim Mahkamah Konstitusi tengah menangani perkara judicial review yang diajukan sejumlah advokat. Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Para advokat ini menggugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore