Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2023 | 17.45 WIB

DPR Ingatkan Menag Yaqut Serap Aspirasi Pemuka Agama untuk Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak terburu-buru mengubah aturan soal pendirian rumah ibadah. Pria yang kerap disapa HNW ini meminta, Menag Yaqut untuk terlebih dahulu menyelenggarakan dialog lintas pemuka agama dan pimpinan ormas keagamaan, sebelum mengambil keputusan.

Hal ini agar aturan yang dibuat benar-benar bisa jadi solusi berkeadilan bagi seluruh umat beragama di seluruh Indonesia. Apalagi, sejumlah pihak sudah mengkritisi bahkan MUI menyatakan penolakan atas usulan Menag yang akan mengubah aturan pendirian rumah ibadah tersebut.

“Urusan beragama apalagi terkait pendirian rumah ibadah memang kompleks, tidak hanya soal mayoritas dan minoritas, yang berbeda-beda di banyak kasusnya. Hal itu seperti di Bali, NTT, Sulut dan Papua yang mayoritasnya non muslim. Di situ ada unsur tokoh agama, forum umat beragama, masyarakat, ormas keagamaan yang semuanya punya peran untuk harmoni kehidupan beragama melalui pendirian rumah ibadah," kata HNW kepada wartawan, Selasa (13/6).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menginginkan, kebijakan tersebut benar-benar jadi solusi yang adil dan bisa hadirkan harmoni di antara umat beragama. Karena itu, Menag Yaqut mesti mempertimbangkan fakta sosial keagamaan, juga mencermati dan merujuk pada data resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag agar tidak ada pandangan diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah.

HNW menjelaskan, jika latar belakang keinginan Menag Yaqut untuk mengubah aturan pendirian rumah ibadah adalah aspirasi dari unsur Gereja melalui Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), maka data Kemenag menunjukkan dibanding jumlah Masjid, maka jumlah Gereja meningkat paling tinggi selama 3 tahun terakhir.

Hal itu disebutkan dalam portal ‘Satu Data Kementerian Agama’, pada tahun 2021, jumlah Gereja Kristen di Indonesia 72.233 atau meningkat 23,46 persen dari tahun 2019 yang berjumlah 55.287. Jumlah Gereja Protestan pada tahun 2021 berjumlah 13.749 atau meningkat 14,66 persen dibanding tahun 2019 yang berjumlah 11.734. Sementara jumlah Masjid pada tahun 2021 sebanyak 285.631 dengan peningkatan hanya 1,97 persen, dibanding tahun 2019 yang berjumlah 280.006.

Secara proporsionalitas dengan jumlah pemeluk agama, umat Islam di tahun 2021 mewakili 86.93 persen populasi, namun jumlah masjid yang didirikan tidak setara, malah jauh dibawah prosentase itu, hanya 74 persen dari total rumah ibadah di Indonesia. Sementara umat Kristen di Indonesia 7,47 persen dan Protestan 3,08 persen dari jumlah Penduduk Indonesia, namun jumlah rumah ibadahnya jauh lebih besar, yakni 18,72 persen (Kristen Katolik) dan 3,56 persen (Kristen Protestan) dari jumlah total rumah ibadah.

“Ini menunjukkan toleransi di lapangan sudah berjalan, dan secara aturan tidak mendiskriminasi terhadap agama apa pun, termasuk dalam pendirian rumah ibadah. Bahkan agama Konghucu yang mewakili 0,05 persen umat beragama di Indonesia, juga memiliki jumlah Klenteng dengan persentase lebih banyak yaitu 0,15 persen dari total rumah ibadah," sebut HNW.

Oleh karena itu, HNW mengutarakan sebelum mengubah aturan pendirian rumah ibadah, penting bagi Menag Yaqut untuk melihat fakta-fakta resmi yang dikeluarkan sendiri oleh Kemenag secara mendalam. Hal ini agar dapat mendudukkan masalah lebih proporsional berkeadilan, dan tidak hanya berdasarkan kasus per kasus saja.

"Agar aturan itu benar-benar bisa jadi solusi untuk memperkuat toleransi dan harmoni di antara umat beragama, dan tidak malah menghadirkan keresahan baru,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore