
Aplikasi medsos tidak dimatikan selama sidang putusan pilpres. (pixabay)
JawaPos.com - Pemerintah akan memelototi aktivitas PNS di media sosial (medsos). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur hal tersebut.
Melanggar, PNS bakal kena sanksi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN.
"Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN (aparatur sipil negara/PNS, Red) dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman di Jakarta kemarin (23/5).
Aturan pertama dalam SE itu terkait dengan kewajiban PNS untuk memegang teguh ideologi Pancasila serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Juga, berkomitmen pada pemerintahan yang sah.
Poin ketujuh pada aturan tersebut melarang PNS membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi. Pada poin keenam, juga diatur tentang kewajiban PNS untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan melalui medsos.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB Asman Abnur itu juga disebutkan sanksi apabila PNS melanggar ketentuan tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SE itu, menurut Herman, telah disampaikan kepada para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, sekretaris kabinet, kepala LPNK (lembaga pemerintah non kementerian), hingga kepala daerah.
"Tembusan SE tersebut disampaikan kepada presiden RI, wakil presiden RI, gubernur Bank Indonesia, dan ketua Otoritas Jasa Keuangan," tutur Herman.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
