Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 01.50 WIB

Aturan Baru untuk PNS, Jangan Bermain-main dengan Medsos

Aplikasi medsos tidak dimatikan selama sidang  putusan pilpres. (pixabay) - Image

Aplikasi medsos tidak dimatikan selama sidang putusan pilpres. (pixabay)

JawaPos.com - Pemerintah akan memelototi aktivitas PNS di media sosial (medsos). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur hal tersebut.


Melanggar, PNS bakal kena sanksi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN.


"Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN (aparatur sipil negara/PNS, Red) dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman di Jakarta kemarin (23/5).


Aturan pertama dalam SE itu terkait dengan kewajiban PNS untuk memegang teguh ideologi Pancasila serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Juga, berkomitmen pada pemerintahan yang sah.


Poin ketujuh pada aturan tersebut melarang PNS membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi. Pada poin keenam, juga diatur tentang kewajiban PNS untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan melalui medsos.


Dalam SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB Asman Abnur itu juga disebutkan sanksi apabila PNS melanggar ketentuan tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SE itu, menurut Herman, telah disampaikan kepada para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, sekretaris kabinet, kepala LPNK (lembaga pemerintah non kementerian), hingga kepala daerah.


"Tembusan SE tersebut disampaikan kepada presiden RI, wakil presiden RI, gubernur Bank Indonesia, dan ketua Otoritas Jasa Keuangan," tutur Herman.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore