
ilustrasi aparatur sipil negara.
JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat berperan membangun suasana kondusif di media sosial. Dalam menggunakan media sosial, ASN dituntut menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Kementerian PANRB pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. "Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial," ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (23/5).
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. ASN patut mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
"Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN," imbuhnya.
Ketiga, lanjut Herman, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Lalu keempat, tidak menyalahgunakan informasi internal negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Kelima, dalam bermedia sosial, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
"Selanjutnya, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan," kata Herman.
"Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya," tegasnya.
Terakhir, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, dan para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. SE juga berlaku bagi para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
