
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Dewan Dakwa Muhammadiyah Jakarta, Selasa (30/01)
JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengakui pihaknya yang mengeluarkan rilis nama 200 mubalig. Hasil tersebut katanya dikeluarkan berdasarkan usulan dari berbagai pihak.
Menurut Kabiro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, daftar ini memang langsung dipublish oleh Kemenag. Namun, sejak awal telah ada komunikasi atau masukan yang dijalin dari ormas atau lembaga terkait nama-nama 200 Mubalig tersebut.
“Untuk mengeluarkan daftar iya dari kami, tetapi asal muasal daftar itu dari usulan berbagai macam pihak. Misal perguruan tinggi dari UIN mengajukan nama dan kita verifikasi, dari ormas masjid besar itu kita terima usulan dan kita lakukan verifikasi. Tetapi tetap yang mengeluarkan itu Kemenag,” terang Mastuki saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (19/5).
“Sebelumnya, sudah pernah berbincang ya ini kan tidak tiba-tiba jadi sejak awal dulu mulai isu penataan khotbah di mesjid, sebenarnya sudah ada keinginan masyarakat meminta nama-nama penceramah yang bisa dikontak untuk bisa berceramah di masjid, kementerian, lembaga atau masjid umum di masyarakat,” imbuhnya.
Terkait dorongan masyarakat menambah nama Mubaligh, Mastuki menyampaikan Kemenag telah membuka hotline dan call center yang akan diaktifkan minggu depan. Sehingga masyarakat dapat memberikan masukan agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sifatnya sekarang kapan saja (penambahan nama Mubaligh), tidak periodik mungkin nanti setelah dapat hasilnya kita rekap dilakukan verifikasi, tapi periodik belum kita tentukan” terangnya.
Namun, lanjut Mastuki, jika masyarakat menginginkan penceramah dari daerah-daerah wilayahnya, pihak pusat akan memberikan wewenang Kantor Wilayah Kemenag menetapkan daftarnya. Tentunya, berdasarkan ajuan dan usulan dari masyarakat serta lolos verifikasi dari pihak Kemenag.
“Jadi tidak ditetapkan oleh Kementerian Agama ini kan kami tidak menetapkan begitu saja, list itu dikeluarkan Kemenag tapi berdasarkan usulan dari masyarakat maka kita hanya melakukan verifikasi dan menyesuaikan dengan kriteria yang disepakati,” jelasnya.
Untuk waktu batas penetapan nama Mubaligh, Kemenag pun memastikan sesuai dengan kebutuhannya. Jika masyarakat menghendaki lebih luas ke daerah-daerah, waktu akan lebih panjang, namun jika hanya di Jakarta tidak memakan waktu lama.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
