Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Mei 2018 | 22.57 WIB

Kemenag: Daftar 200 Mubalig Berdasarkan Usulan Berbagai Pihak

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Dewan Dakwa Muhammadiyah Jakarta, Selasa (30/01) - Image

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Dewan Dakwa Muhammadiyah Jakarta, Selasa (30/01)

JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengakui pihaknya yang mengeluarkan rilis nama 200 mubalig. Hasil tersebut katanya dikeluarkan berdasarkan usulan dari berbagai pihak.


Menurut Kabiro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, daftar ini memang langsung dipublish oleh Kemenag. Namun, sejak awal telah ada komunikasi atau masukan yang dijalin dari ormas atau lembaga terkait nama-nama 200 Mubalig tersebut.


“Untuk mengeluarkan daftar iya dari kami, tetapi asal muasal daftar itu dari usulan berbagai macam pihak. Misal perguruan tinggi dari UIN mengajukan nama dan kita verifikasi, dari ormas masjid besar itu kita terima usulan dan kita lakukan verifikasi. Tetapi tetap yang mengeluarkan itu Kemenag,” terang Mastuki saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (19/5).


“Sebelumnya, sudah pernah berbincang ya ini kan tidak tiba-tiba jadi sejak awal dulu mulai isu penataan khotbah di mesjid, sebenarnya sudah ada keinginan masyarakat meminta nama-nama penceramah yang bisa dikontak untuk bisa berceramah di masjid, kementerian, lembaga atau masjid umum di masyarakat,” imbuhnya.


Terkait dorongan masyarakat menambah nama Mubaligh, Mastuki menyampaikan Kemenag telah membuka hotline dan call center yang akan diaktifkan minggu depan. Sehingga masyarakat dapat memberikan masukan agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


“Sifatnya sekarang kapan saja (penambahan nama Mubaligh), tidak periodik mungkin nanti setelah dapat hasilnya kita rekap dilakukan verifikasi, tapi periodik belum kita tentukan” terangnya.


Namun, lanjut Mastuki, jika masyarakat menginginkan penceramah dari daerah-daerah wilayahnya, pihak pusat akan memberikan wewenang Kantor Wilayah Kemenag menetapkan daftarnya. Tentunya, berdasarkan ajuan dan usulan dari masyarakat serta lolos verifikasi dari pihak Kemenag.


“Jadi tidak ditetapkan oleh Kementerian Agama ini kan kami tidak menetapkan begitu saja, list itu dikeluarkan Kemenag tapi berdasarkan usulan dari masyarakat maka kita hanya melakukan verifikasi dan menyesuaikan dengan kriteria yang disepakati,” jelasnya.


Untuk waktu batas penetapan nama Mubaligh, Kemenag pun memastikan sesuai dengan kebutuhannya. Jika masyarakat menghendaki lebih luas ke daerah-daerah, waktu akan lebih panjang, namun jika hanya di Jakarta tidak memakan waktu lama.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore