Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Maret 2026 | 14.13 WIB

Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apakah Anies Baswedan Langsung Gabung? Ini Penjelasannya!

Anies Baswedan hadiri perayaan satu tahun ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat resmi menapakkan kaki ke panggung politik praktis. Setelah genap berusia satu tahun pada 27 Februari 2026, kelompok ini bertransformasi menjadi partai politik.

Namun, pertanyaan besar yang muncul di benak publik adalah: bagaimana nasib Anies Baswedan? Apakah Anies otomatis menjadi anggota atau kader partai Gerakan Rakyat ini?

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih fokus dalam proses administrasi untuk menjadi badan hukum partai politik. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Januari lalu.

Sahrin menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melengkapi syarat formil sesuai regulasi Kementerian Hukum.

"Alhamdulillah kami telah lengkap di 38 (provinsi) dengan SK terakhir yang kita terbitkan adalah SK Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara," ujar Sahrin Hamid.

Secara statistik, syarat kepengurusan di tingkat daerah sudah hampir rampung. Di tingkat Provinsi (DPW) telah terbentuk 100% (38 Provinsi). Sementara ditingkat Kabupaten/Kota (DPD) telah melampaui batas minimum 75% atau setara 462 daerah. Dan di tingkat Kecamatan telah mencapai 2.346 kecamatan.

"Kurang sekitar 800 (Kecamatan) lagi untuk memenuhi syarat 50%," jelasnya.

Status Anies Baswedan: Kader atau Bukan?

Mengenai posisi Anies Baswedan di dalam struktur partai, Sahrin Hamid memberikan penjelasan terkait susunan organisasi yang sedang dibangun. Hingga saat ini, fokus utama masih pada pemenuhan syarat legalitas di tingkat pusat dan daerah.

"Terkait dengan struktur kami belum sampai kepada struktur yang karena kita baru memiliki yang kita sebut dengan struktur teritori," jelas Sahrin.

Ia menambahkan bahwa saat ini pengurus yang didaftarkan baru sebatas elemen yang disyaratkan oleh undang-undang.

"Sehingga yang baru kami susun adalah Dewan Pimpinan Pusat dan Mahkamah Partai," tegasnya.

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai posisi spesifik Anies dalam kartu tanda anggota (KTA) partai.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore