
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Keputusan terkait Fuad Hasan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“(FHM) tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negeri),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diberlakukan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Yaqut dan Gus Alex dicekal bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik tersebut mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menduga, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
