Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan memberikan penjelasan soal dana haji di Jakarta. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com - Parlemen saat ini sedang menggodok revisi UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Diantara tujuannya adalah meningkatkan nilai manfaat pengelolaan haji. Sehingga bisa semakin meringankan beban biaya haji yang ditanggung jamaah.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji itu, sudah masuk pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Di dalam rapat terbaru yang dilaksanakan Jumat (14/2), parlemen menghadirkan pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan sejak ada BPKH seluruh jamaah yang antre di waiting list mendapatkan manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat ini dimasukkan dalam virtual account masing-masing jamaah.
"Dibagi seperti dividen kepada jamaah," tuturnya.
Dia menyebutkan nilai manfaat dibagikan kepada sekitar 5,7 juta jamaah yang antre. Nilai totalnya sekitar Rp 18,3 triliun. Selain itu hasil pengelolaan dana haji juga digunakan sebagai pengurang atau subsidi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Indra menceritakan ada jamaah antre yang mendapatkan dividen sekitar Rp 3 juta. Sehingga total tabungan mereka mencapai Rp 28 juta. Di mana Rp 25 juta adalah setoran awal pendaftaran haji.
Dia lantas mengakui memang benar sesuai dengan fatwa MUI, sorotan muncul karena hasil pengelolaan dana haji terlalu banyak diberikan kepada jamaah berangkat. Proporsinya mencapai 70 persen.
Proporsi ini yang dinilai kurang berkeadilan. Karena jamaah antre yang capai 5 juta orang mendapatkan 30 persen dari hasil pengelolaan dana haji. Sedangkan 70 persen hasil pengelolaan dana haji diberikan kepada sekitar 221 ribuan jamaah haji yang berangkat.
"Ini mirip (skema) Ponzi kalau lama-lama seperti ini," kata dia.
Idealnya pembagian hasil pengelolaan dana haji dilakukan secara adil. Jamaah yang masih antre maupun yang berangkat, mendapatkan kucuran dividen yang sama. Tidak seperti sekarang, 70 persen hasil pengelolaan keuangan haji dinikmati jamaah yang berangkat.
Untuk itu, kata Indra, di dalam revisi UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji itu, BPKH menyampaikan sejumlah usulan perbaikan. Diantaranya adalah dengan sistem individual atau single account. Dengan cara ini, nilai manfaat pengelolaan dana haji benar-benar dibagi secara adil dan rata kepada seluruh jamaah antre.
BPKH, kata Indra, bahkan sudah membuat skema anak tangga untuk simulasi metode individual account tersebut. Sistem ini dinilai lebih baik dan bisa mewujudkan keadilan untuk seluruh jamaah.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
