Kepolisian Singapura resmi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Chinatown. (istimewa)
JawaPos.com - Kepolisian Singapura resmi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Chinatown yang menewaskan seorang bocah perempuan asal Indonesia dan melukai ibunya.
Perkembangan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada Senin, di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui KBRI, otoritas Singapura menyatakan bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut telah secara formal berstatus tersangka. Meski demikian, hingga saat ini belum ada dakwaan yang diajukan karena penyelidikan masih berlangsung.
Korban kecelakaan diketahui merupakan warga negara Indonesia, yakni Raisha Anindra Pascasiswi (31) dan putrinya, Sheyna Lashira Smaradiani (6). Kecelakaan terjadi di kawasan Chinatown, Singapura, tepatnya di dekat Buddha Tooth Relic Temple, salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari, saat ibu dan anak itu menyeberang di pintu masuk area parkir di South Bridge Road. Singapore Police Force (SPF) menyebut pihaknya menerima laporan kecelakaan sekitar pukul 11.50 waktu setempat, yang melibatkan satu mobil dan dua pejalan kaki.
Kedua korban sempat dilarikan ke Singapore General Hospital dalam kondisi sadar oleh petugas Singapore Civil Defence Force. Namun, pihak kepolisian menyatakan Sheyna kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya, sementara sang ibu mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis.
Wakil Kepala Perwakilan RI di Singapura, Thomas Ardhian Siregar, menjelaskan bahwa pengemudi telah diamankan polisi sesaat setelah kecelakaan terjadi. Namun, status hukum yang disandang saat ini masih sebatas tersangka.
“Sampai saat ini, statusnya masih sebagai tersangka,” ujar Thomas, seperti disampaikan KBRI mengutip The Online Citizen.
Namun sayang, ia menolak mengungkap identitas lebih lanjut terkait pengemudi dengan alasan proses hukum dan penyelidikan yang masih berlangsung di Singapura.
Thomas juga menjelaskan bahwa pengemudi sempat ditahan pada hari pertama kejadian, tetapi kemudian dilepaskan sesuai dengan ketentuan hukum setempat.
Menurutnya, aturan di Singapura tidak memungkinkan penahanan lebih dari 48 jam tanpa adanya keputusan pengadilan.
“Pada hari pertama, yang bersangkutan memang ditahan. Namun karena belum ada putusan pengadilan, maka sesuai hukum setempat, tersangka dilepaskan,” jelasnya.
Meski demikian, Thomas menegaskan bahwa pembebasan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyelidikan tetap berjalan dan polisi masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
“Polisi akan terus melakukan pemeriksaan forensik dan meminta keterangan saksi. Tersangka akan dipanggil kembali apabila diperlukan,” ujarnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
