Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (istimewa)
JawaPos.com - Persebaran Nitrous Oxide atau N20 di Indonesia kini menjadi sorotan Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski belum termasuk dalam salah satu jenis narkotika, namun penyalahgunaan gas tersebut berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam nyawa.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (27/1), Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa tidak sulit untuk memperoleh gas tersebut. Tidak heran, kini penyalahgunaan Nitrous Oxide menjadi salah satu tren di kalangan anak muda.
”Tren itu marak karena gas tersebut mudah didapat,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Berdasar informasi yang diperoleh BNN, praktik penyalahgunaan N20 beragam. Tidak sedikit yang menggunakan gas tersebut dengan campuran alkohol. Menurut Suyudi, tindakan itu sangat berbahaya. Sebab, jika dihirup secara langsung, gas itu akan bekerja dan menyerang sistem saraf pusat pada tubuh manusia.
”Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak,” imbuhnya.
Efek dari penyalahgunaan gas tersebut adalah euforia. Pada otak, gas itu dapat menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Karena itu, muncul efek rasa tenang dan tidak jarang hingga menyebabkan tawa tanpa sebab.
Tentu saja, efek tersebut hanya muncul sementara waktu. Tidak bersifat permanen. Suyudi menyebut, yang berbahaya adalah perilaku adiktif yang muncul akibat penyalahgunaan gas tersebut. Itu akan mendorong dan memicu pengguna untuk terus menghirup gas tersebut berulang kali.
Namun demikian, sejauh ini Nitrous Oxide belum masuk dalam deretan narkotika. Suyudi menyatakan bahwa belum ada Nitrous Oxide dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula dalam daftar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
”Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat itu karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara,” imbuhnya.
Di banyak negara, lanjut Suyudi, penggunaan Nitrous Oxide sudah semakin ketat. Bahkan ada negara yang sudah mengklasifikasikan gas tersebut sebagai salah satu jenis barang terlarang atau narkoba jika digunakan serampangan atau terjadi penyalahgunaan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
