Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 17.19 WIB

Polda Lakukan Upaya Restorative Justice, Pemkot Jambi Cabut Laporan ke Siswi Pengkritik Wali Kota

MEDIASI: Kabag Hukum Pemkot Jambi M. Gempa Awaljon Putra dan Syarifah Fadiyah Alkaff memegang surat perdamaian di Mapolda Jambi, Selasa (6/6). - Image

MEDIASI: Kabag Hukum Pemkot Jambi M. Gempa Awaljon Putra dan Syarifah Fadiyah Alkaff memegang surat perdamaian di Mapolda Jambi, Selasa (6/6).

JawaPos.com – Gugatan terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA), siswi SMP yang mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dipastikan tidak berlanjut.

Proses mediasi di Mapolda Jambi kemarin (6/6) sore menghasilkan satu kesepakatan: pencabutan laporan ke polisi.

Mediasi diikuti langsung SFA dan Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pelapor di Ruang Konseling dan Keadilan Restoratif Ditreskrimsus Polda Jambi. Sejumlah pihak menyaksikan proses mediasi, mulai keluarga, pengacara, hingga pihak RT.

”Akhirnya hari ini (kemarin, Red) kita mencapai suatu keadilan yang disebut dengan keadilan restoratif justice untuk mengakhiri permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi yang diwakilkan (kepada) Kabag hukum dengan anak atau adik kita, SFH,” kata Dirkrimsus Polda Jambi Kombespol Christian Tory seperti dilansir dari Jambi Ekspres kemarin. ”Pihak pelapor mencabut laporannya,” imbuh dia.

Menurut Tory, SFH menyadari tindakannya lantaran emosi yang belum terkendali dengan baik. Apalagi, yang bersangkutan masih di bawah umur. ”Pada saat dia menyampaikan video lewat akun TikTok, mungkin ada kata-kata yang tidak seharusnya dia sampaikan. Dan itu sudah dia sadari karena ada pendampingan dari PPA dan pengacara,” terangnya.

SFH juga telah membuat video klarifikasi serta permohonan maaf atas tindakannya. Permohonan maaf itulah, menurut Tory, menjadi dasar Pemkot Jambi untuk mencabut laporannya.

Selain itu, adanya atensi dari Menko Polhukam Mahfud MD turut menjadi latar tercapainya mediasi. ”Atensi dari Pak Mahfud, kami punya tujuan menyelamatkan anak ini. Kami tidak mau anak ini akan berhadapan dengan hukum,” papar Tory.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, SFA ditemani tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Jambi. Pendampingan bahkan dilakukan sejak hari pertama kasus itu viral. KPPA langsung menghubungi Pemprov Jambi untuk bisa memberikan pendampingan bagi anak. Tim kemudian menghubungi SFA untuk melakukan pendalaman dan pendampingan.

Selanjutnya, jelas Nahar, dilakukan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, Kompolnas, dan pihak Polda Jambi pada Senin (5/6). Hasilnya ditindaklanjuti dalam proses mediasi kemarin. Di antaranya kesepakatan bahwa ada kesalahpahaman cara penyampaian pendapat anak di medsos sampai pencabutan gugatan terhadap anak. ”Surat perdamaian antara dua pihak dijadikan dasar bersama pencabutan. Kemudian, tim Polda Jambi melakukan upaya restorative justice,” ungkapnya.

Nahar mengatakan, kasus itu diharapkan tidak menyurutkan semangat anak untuk menyampaikan pendapatnya. Dia memastikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk berpartisipasi, hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan yang seluruhnya dijamin oleh negara. ”Semua anak berhak menyampaikan pendapatnya, tentu sesuai jalur dan sesuai usianya,” tutur dia.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pelapor SFA bukan seorang jaksa. Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy T. Suoth, M. Gempa Awaljon Putra kini sudah bertugas sebagai kepala bagian hukum di Pemkot Jambi. Dia dilantik pada 3 Februari lalu. (mia/syn/raf/c9/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore