JawaPos.com - Keluarga Cristalino David Ozora tak sepakat dengan pernyataan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo yang menyatakan gestur senyum-senyum Dandy saat meminta maaf dan menyesal bentuk spontanitas dan pesan luka. Keluarga menilai itu adalah penilian keliru.
"Itu pengacaranya halu. Pengacaranya halu, kenapa? Karena si Mario itu karakternya kita amati itu dari saat dia dilaporkan di polsek sampai jadi saksi di sidang Agnes (AG), sampai video itu beredar, itu karakternya seperti begitu," kata Paman David, Alto Luger saat dihubungi, Rabu (7/6).
"Orangnya sombong, tengil, dan merasa secara psikologi, itu terlihat dari body language-nya bahwa dia itu merasa di atas hukum karena orang tuanya mampu membayar. Dan itu pengalaman dia dimanjakan selama ini," imbuhnya.
Alto beranggapan publik tidak akan sepakat dengan pernyataan kuasa hukum Dandy. Pihak keluarga pun menilai Dandy tidak menunjukan rasa penyesalan sudah menganiaya David.
"Kami tidak melihat adanya penyesalan karena itu terlihat bukan hanya dari foto-foto dia yang beredar di medsos terkait kasus ini ya, termasuk juga yang pada saat itu dia pasang kabel ties itu, borgolnya itu sendiri," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.