Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengatakan secara wilayah, jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga akan lebih mudah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tidak ada alasan yang tepat dari upaya mencabut kewenangan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Fickar melihat perlunya jaksa memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor. Sebab, jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.
"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6).
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, kata dia, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. Di samping itu, jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Oleh karena itu sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka selain KPK yg berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Ditambahkannya, tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi. "Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yang penuh,” kata Fickar.
Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
