Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juni 2023 | 17.04 WIB

Tusuk Field Collection, Debitur di Surabaya Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com–Wide Ismail, pria asal Banyurip Kidul, Surabaya, menjadi terdakwa kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban, Erwi Saputra Simalango, field collection. Wide nekat menusuk Erwin Saputra Simalango, petugas field collection yang datang ke rumahnya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa divonis satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejadian itu bermula ketika Erwin, salah satu petugas field collection dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi rumah Wide. Saat itu, Erwin bermaksud menagih tunggakan pembayaran motor selama tiga bulan oleh terdakwa.

Bukannya kooperatif, Wide yang terdesak tak dapat menunjukkan motor yang kredit itu memilih mengambil pisau dapur. Hal tersebut disayangkan Kepala Cabang FIF Group Central Remedial Jatim 1 Satriyo Budi Utomo. Satriyo mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan debitur itu tak mencerminkan itikad baik selama proses pembiayaan berjalan.

”Motor yang kami biayai ternyata tidak ada di rumah debitur tersebut. Karena mungkin merasa tersudut, yang bersangkutan terlibat cekcok dengan tim kami. Tiba-tiba ambil pisau lalu menusukkan ke tim kami,” ungkap Satriyo.

Dalam persidangan, Wide mengakui tak hanya sekali menusuk pisau kepada korban. Pisau dihunuskan terdakwa sebanyak tiga kali ke lengan kanan korban hingga alami luka. Puas melampiaskan amarah, terdakwa lalu membuang pisau tersebut ke selokan di depan rumah lalu lari.

Satriyo mengimbau agar para debitur kredit macet bersikap kooperatif, saat pihak leasing bertugas menanyakan dan menagih keterlambatan angsuran. Hal itu bukan tanpa dasar, lantaran objek kendaraan tersebut masih dalam jaminan fidusia dan hak-haknya dapat beralih jika kewajiban debitur tidak dapat dipenuhi.

”Kami imbau agar kooperatif. Ada ruang diskusi yang kami buka kepada debitur kalau memang belum bisa membayar karena satu lain hal. Tetapi perlu diingat juga dalam Undang-Undang Fidusia, jika terjadi lalai dalam perjanjian, pihak leasing memiliki hak untuk melakukan eksekusi karena debitur tidak memenuhi prestasinya,” beber Satriyo.

Dia berharap, kejadian itu dapat menjadi pembelajaran semua pihak. Satriyo juga tak segan menempuh upaya hukum jika terjadi tindakan serupa ke depan.

”Aturan hukumnya sudah ada. Ini yang nanti kami taati bersama. Kejadian ini jadi pembelajaran agar debitur lebih bijaksana. Tim kami pun juga sudah tersertifikasi dalam proses-proses menjalankan tugasnya. Jika ke depan ada hal semacam ini, kami tentu tidak segan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu,” papar Satriyo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore