
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan pada Kongres VI Partai Demokrat 2025 di Jakarta, Senin (24/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Partai Demokrat menyatakan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Demokrat menilai mekanisme Pilkada, baik secara langsung maupun melalui DPRD, sama-sama memiliki dasar konstitusional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (6/1).
Menurut Herman, Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius dalam dinamika ketatanegaraan saat ini.
“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
“Selain efektivitas pemerintahan, opsi ini juga dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” ujar Herman.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang sangat luas sehingga tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.
“Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka dan demokratis,” ucapnya.
Menurutnya, penting pelibatan publik dalam proses pengambilan keputusan terkait sistem pemilihan kepala daerah agar tetap mencerminkan kehendak rakyat.
“Pembahasan harus melibatkan partisipasi publik agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” ungkap Herman.
Herman juga menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak mempersoalkan mekanisme yang dipilih, selama prinsip demokrasi tetap dijaga.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat harus tetap dihormati,” urainya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persatuan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan politik yang diambil negara.
“Persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
