
Tumpukan kayu sisa banjir dan longsor di Sumatera. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum atas temuan kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana alam Sumatera kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka diduga telah melakukan praktik melanggar hukum berupa pembalakan liar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (6/1). Dia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pascagelar perkara bersama Kejaksaan pada Jumat pekan lalu (2/1). Dari gelar perkara itu, penyidik kemudian menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke level penyidikan tersebut.
”Sudah (ditetapkan tersangka), sudah dua-duanya (tersangka individu dan korporasi),” ujarnya.
Namun demikian, Irhamni belum mengungkap secara terperinci ihwal penetapan tersangka tersebut, termasuk identitas tersangka individu dan tersangka korporasi. Dia hanya memastikan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut akan dilaksanakan sampai tuntas. Itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajarannya terus bergerak untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum atas temuan tersebut. Itu sesuai dengan arahan dan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
”Terkait dengan masalah penegakan hukum, terkait dengan masalah temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan menteri kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan,” kata Jenderal Sigit pada Rabu (3/12).
Keterangan tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim). Dia memastikan bahwa timnya akan langsung melakukan proses hukum.
”Melakukan proses penyelidikan pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi. Ya, tentunya apabila ada pelanggaran hukum, kami akan proses,” imbuhnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
