
Mantan Menko Polhukan Mahfud MD. (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang secara resmi mulai diterapkan, sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dijalankan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan penyimpangan penegakan hukum. Ketentuan baru itu yakni, soal penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining.
“Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu, satu tentang Restorative Justice, yang kedua tentang Plea Bargaining,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Minggu (4/1).
Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban sebuah tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses persidangan penuh.
“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan yang nanti disahkan, tentu saja, oleh penegak hukum," ucapnya.
Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat ditangi oleh Kejaksaan Agung, Polri maupun di tingkat Pengadilan. Namun, Mahfud menilai mekanisme tersebut tetap menyisakan sejumlah persoalan yang patut diperdebatkan.
“Meskipun jadi masalah, kenapa kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya, jenis pidana apa,” ujar Mahfud.
Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Ia menilai, konsep ini juga perlu dicermati secara serius dalam praktik penegakan hukum.
Mahfud menuturkan, Plea Bargaining merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa kepada jaksa, disertai kesepakatan mengenai jenis dan berat hukuman yang akan dijalani.
“Plea Bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahan, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati sesudah mengaku ini 'saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian' misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” jelasnya.
Mahfud menegaskan, seluruh ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 2026 dan berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat. Ia secara khusus mengingatkan risiko terjadinya praktik jual beli perkara dalam proses Restorative Justice maupun Plea Bargaining.
“Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tahun 2026 dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining, pada saat Restorative Justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
