Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Juni 2023 | 18.23 WIB

4 Keluarga Mario Dandy Dicekal KPK, Dari Mobil, Moge sampai Uang Dolar Senilai Total Rp 100 Miliar Disita

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). Menurut Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery - Image

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). Menurut Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery

JawaPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menyelidiki harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. Terbaru 4 (empat) anggota keluarga Mario Dandy dicegah KPK ke luar negeri, dikutip dari POJOK SATU.

KPK juga sudah menyita harta ayah Mario Dandy senilai Rp 100 miliar yang terdiri dari tas mewah, uang dolar Amerika Serikat (AS) rumah pribadi, kost, kontrakan, kendaraan termasuk motor gede atau moge.

Total Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp 100 miliar milik Rafael. Kasusnya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat pagi (2/6/2023) mengatakan, hingga saat ini, total aset Rafael yang sudah disita sekitar mencapai senilai Rp 100 miliar.

“Dan ini akan terus bertambah. Perkembangannya akan disampaikan,” ujar Ali soal harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini.

Ali menjelaskan, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68 buah, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32 miliar.

“Terbaru ada kendaraan, rumah, rumah kost dan kontrakan,” kata Ali.

KPK telah menyita rumah mewah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Untuk kendaraan yang telah disita ini adalah dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede (moge) Triumph 1200cc.

Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi.

Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selanjutnya, pada Rabu (10/5/2023), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.

Ditambahkan Ali Fikri, KPK masih terus melakukan follow the money (mengikuti aliran uang) dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi pemulihan aset dari hasil korupsi yang dilakukan selama ini.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore