
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). Menurut Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery
JawaPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menyelidiki harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. Terbaru 4 (empat) anggota keluarga Mario Dandy dicegah KPK ke luar negeri, dikutip dari POJOK SATU.
KPK juga sudah menyita harta ayah Mario Dandy senilai Rp 100 miliar yang terdiri dari tas mewah, uang dolar Amerika Serikat (AS) rumah pribadi, kost, kontrakan, kendaraan termasuk motor gede atau moge.
Total Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp 100 miliar milik Rafael. Kasusnya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat pagi (2/6/2023) mengatakan, hingga saat ini, total aset Rafael yang sudah disita sekitar mencapai senilai Rp 100 miliar.
“Dan ini akan terus bertambah. Perkembangannya akan disampaikan,” ujar Ali soal harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini.
Ali menjelaskan, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68 buah, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32 miliar.
“Terbaru ada kendaraan, rumah, rumah kost dan kontrakan,” kata Ali.
KPK telah menyita rumah mewah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Untuk kendaraan yang telah disita ini adalah dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede (moge) Triumph 1200cc.
Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi.
Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5/2023), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
Ditambahkan Ali Fikri, KPK masih terus melakukan follow the money (mengikuti aliran uang) dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi pemulihan aset dari hasil korupsi yang dilakukan selama ini.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
