
ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja di wilayah Jabar dengan kenaikan yang telah disepakati melalui Keputusan Gubernur.
Penetapan ini diumumkan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12). Berdasarkan data terbaru, UMP Jabar 2026 kini berada di angka Rp 2.317.601, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,19 juta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik 0,9 persen. Ia menilai angka ini merupakan jalan tengah terbaik bagi pengusaha maupun pekerja.
"Yang untuk Provinsi (UMP, red) sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya 0,9 persen," ujarnya dikutip dari Jabar Ekspres (JawaPos Group), Rabu (24/12).
Menurutnya, kenaikan 0,7 persen merupakan angka yang ideal. Ia menilai, dinamika dalam penetapan UMP atau UMK merupakan hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, dirinya haruslah mengambil jalan tengah yang disetujui semua pihak.
Pria yang akrab disapa KDM ini juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan upah yang masih cukup tinggi antarwilayah di Jawa Barat. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda.
Dedi berharap industri di Jabar bisa tersebar lebih merata ke berbagai daerah.
"Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten yang tinggi investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah," sambungnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini menyasar 12 jenis lapangan pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.
Kapan Mulai Berlaku?
Kenaikan upah ini tidak langsung dirasakan bulan ini. Kim menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.
"Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026," tuturnya.
Daftar UMK di Jawa Barat: Kota Bekasi Kembali Tertinggi, Pangandaran Terendah
Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
