
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama terkait dengan KUHP dan KUHAP baru. (Polri)
JawaPos.com-Terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) ditindaklanjuti Polri dan Kejaksaan dengan kerja sama. Selasa (16/12) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama.
Menurut Jenderal Sigit, penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dengan Kejaksaan. Dia menekankan bahwa kerja sama kedua institusi tersebut mencerminkan semangat kebersamaan seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang yang baru. Tujuannya menghadirkan penegakan hukum berkeadilan di masyarakat.
”Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyampaikan bahwa dalam KUHP maupun KUHAP baru, ada banyak aturan baru. Sigit menyebut, pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana membuka ruang penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Tentu saja tanpa mengesampingkan prinsip ketegasan hukum.
”Pencarian keadilan yang membutuhkan proses penyesuaian hukum, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” imbuh Sigit.
Sigit berharap penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama itu membantu Polri dan Kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Sehingga kedua aturan itu berfungsi optimal.
Sigit menilai, lewat penandatangan MoU serta perjanjian kerja sama tersebut, seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan berada pada satu frekuensi yang sama dengan pandangan yang juga sama.
”Dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” tegas Sigit.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
