Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 November 2025 | 21.34 WIB

Kelakar Menkeu Purbaya Naikkan Pajak Anggota DPR: Nggak Usah, Digebuk Nanti!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (20/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (20/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan candaan untuk menaikkan pajak khusus bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat dicecar soal turunnya penerimaan negara. Namun ia mengurungkan itu karena nantinya bisa terkena "gebuk". 

Dia mengungkapkan, penerimaan negara yang anjlok lantaran tidak normalnya kondisi ekonomi negara dalam beberapa bulan belakang. Itu sebabnya saat ini, pemerintah masih melakukan upaya perbaikan perihal penerimaan itu. 

"Ini saya banyak ditegur masalah pajak, seolah-olah keadaan normal. Yang perlu kita ingat adalah keadaannya enggak normal sampai September kemarin, Oktober saja baru mulai balik, belum keluar dari tekanan loh. Ini yang sedang kita perbaiki, jadi jangan dihitung sebagai keadaan normal," ungkap Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/11). 

"Saya juga mau (penerimaan pajak mencapai target). Kalau bisa, kita hajar, terutama anggota DPR pajaknya kita naikin ya. Nggak usah, digebuk nanti," canda Purbaya saat melontarkan ide kenaikan pajak bagi anggota DPR RI. 

Dia juga menyoroti dalam kondisi yang tidak normal bukan waktunya untuk menambah pajak dari masyarakat dan pengusaha. Itu sebabnya ia terus meminta siapapun untuk bisa mempertimbangkan kebijakan terkait pajak.

‎"Apa mau kita teken masyarakat kita, pengusaha kita? Kita pasti hancur ya. Jadi tolong dipertimbangkan juga hal itu," ujar Purbaya. 

Lebih lanjut, Purbaya juga menyampaikan keinginannya untuk terus menarik pajak demi penerimaan yang lebih maksimal. Namun di tengah pemulihan ekonomi, pemerintah memilih memberikan stimulus agar pertumbuhan bisa kembali pulih. 

‎"Saya juga pengennya pajaknya maksimal. Tapi ketika kita masih memberi stimulus ekonomi, saya belum memberi stimulus yang besar ya. Saya hanya memaksimalkan, mengoptimalkan uang yang ada, supaya kita bisa recover itu," tutupnya.

‎Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.459,03 triliun. Angka ini setara dengan 70,2 persen dari outlook sebesar Rp 2.076,9 triliun. 

Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp1.517,54 triliun. Pertumbuhan pajak neto pada Oktober hanya mencapai 0,7 persen year on year. Posisi ini lebih kecil dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 1,0 persen year on year. 

Penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) mengalami penurunan. Adapun PPh Badan tercatat minus 9,6 persen dengan nilai Rp 237,56 triliun; PPh orang pribadi dan PPh 21 minus 12,8 persen dengan nilai Rp 191,66 triliun. 

Sedangkan PPh Final, PPh 22 dan PPh 26 minus 0,1 persen dengan nilai Rp 275,57 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga tercatat minus 10,3 persen dengan nilai Rp 556,61 triliun. 

Secara keseluruhan, pendapatan negara per Oktober 2025 mencapai Rp 2.113,3 triliun atau setara 73,7 persen dari outlook sebesar Rp 2.865,5 triliun. Pendapatan ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.708,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 402,4 triliun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore