Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 November 2025 | 12.46 WIB

UMP 2026: Kapan Diumumkan dan Prediksi Kenaikan, Lengkap dengan Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi

Ilustrasi UMP - Image

Ilustrasi UMP

JawaPos.com-Masyarakat Indonesia menunggu jumlah pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab, angka ini vital dalam menentukan penetapan gaji jutaan para pekerja Indonesia.

UMP adalah nilai minimum yang harus dipenuhi pengusaha kepada setiap pekerja di provinsi. Adapun besaran UMP disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat di sana. Alhasil, UMP biasanya memiliki angka yang berbeda-beda di setiap provinsinya. 

Sebagai acuan utama pengupahan formal, UMP tidak hanya menentukan batas upah terendah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Di sisi lain, besaran UMP turut memengaruhi stabilitas dunia usaha yang harus menyesuaikan kemampuan perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. Tarik-menarik kepentingan inilah yang membuat pembahasan UMP selalu menjadi isu strategis setiap tahun, sekaligus barometer kondisi ekonomi daerah maupun nasional.

Hingga saat ini, UMP yang berlaku masih UMP 2025. Berikut daftar besaran UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia!

Jakarta, Rp 5.396.761

Jawa Barat, Rp 2.191.232

Jawa Tengah, Rp 2.169.349

Jawa Timur, Rp 2.305.985

DI Jogjakarta, Rp 2.264.080

Banten, Rp 2.905.119

Aceh, Rp 3.685.616

Sumatera Utara, Rp 2.992.599

Sumatera Barat, Rp 2.994.193

Sumatera Selatan, Rp 3.681.570

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore