
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. Credit: Sabik
JawaPos.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry menyita perhatian publik. Ketiganya ialah eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden telah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang masih berjalan. Sebab, rehabilitasi yang diberikan Presiden memiliki konsekuensi besar terhadap proses peradilan.
“Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan intervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Dalam ketentuan tersebut, pihak yang mendapat rehabilitasi tidak lagi dapat dijatuhi hukuman dan seluruh haknya dipulihkan.
Menurut ICW, langkah itu merupakan intervensi ketiga dalam perkara korupsi setelah Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Wana menilai pola itu menunjukkan kecenderungan eksekutif menempatkan diri sebagai pengoreksi lembaga peradilan.
“Intervensi tersebut dilakukan terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” ujar Wana.
Dalam UUD 1945, Presiden memang memiliki hak prerogatif memberikan grasi dan rehabilitasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1). Meski demikian, ICW menyebut ketentuan tersebut tak disertai aturan detail terkait syarat serta tata cara pelaksanaannya.
Hal ini membuat kekuasaan Presiden menjadi sangat luas tanpa batasan dan evaluasi yang jelas.
“Hak ini tidak disertai ketentuan yang jelas terkait tata cara pemberian dan apa saja syarat yang harus dipenuhi,” tutur Wana.
Menurutnya, ruang tanpa batas tersebut membuka pintu penggunaan kewenangan berdasarkan kepentingan politik, bukan pertimbangan hukum. Karena itu, pemberian rehabilitasi di tengah masa banding membuat sistem hukum menjadi tidak independen.
Sebab, putusan Pengadilan Negeri baru akan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada banding dalam tujuh hari setelah pembacaan putusan.
Namun, rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025, hanya lima hari setelah vonis dibacakan. Wana menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan.
“Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan eksekutif yang menyeberangi batas penegakan hukum justru melemahkan posisi lembaga yudikatif. Jika praktik ini dibiarkan, relevansi pengadilan banding dan kasasi akan makin tergerus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022