Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2023 | 16.39 WIB

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tidak Terlibat Kasus Penipuan Penjualan Tiket

 
 

Pembeli susah masuk ke website resmi penjualan tiket Coldplay saat war presale, Rabu (17/5).

 
JawaPos.com - Bareskrim Polri memastikan sampai saat ini promotor konser Coldplay tidak terlibat dalam kasus penipuan penjualan tiket. Pihak promotor dipanggil penyidik hanya untuk melakukan klarifikasi.
 
“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).
 
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan, pihaknya menerima satu laporan polisi terkait dengan kasus penipuan tersebut. Sementara untuk pengaduan banyak. Sehingga untuk dugaan penipuan tersebut seluruhnya digabungkan menjadi satu.
 
“Terkait beberapa laporan kemarin sudah saya sampaikan kalau Bareskrim telah menerima satu laporan tapi korbannya banyak, namun ada beberapa pengaduan juga. Karena tujuannya satu maka menjadi dijadikan satu,” jelasnya.
 
Diketahui, 14 orang warga yang diwakili oleh kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan diterima Bareskrim teregister dalam nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.
 
"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini di tindak lanjuti karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna dibeberapa korban kita," kata Kuasa Hukum Korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
 
Arifin mengatakan, 14 korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta. Menurutnya, penipuan ini menggunakan modus, pelaku menawarkan jasa pembelian tiket konser Coldplay di Twitter, Instagram hingga Telegram.
 
Korban kemudian diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang disepakati, pelaku langsung memblokir nomor telepon para korban.
 
 
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore