
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (kiri). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, yang sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Langkah ini memicu pertanyaan besar: Apakah pemberian rehabilitasi itu sudah memenuhi persyaratan yang ada?
Praktisi Hukum sekaligus Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pemulihan nama baik.
Menurut Rambun, rehabilitasi hanya bisa diberikan ketika ada bukti kuat bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus legendaris Sengkon dan Karta pada 1970-an. Setelah bukti baru ditemukan, keduanya dibebaskan melalui peninjauan kembali dan direhabilitasi negara.
Namun, Rambun menilai dalam pemberian rehabilitasi pada para eks Direksi ASDP, belum ditunjukkan bukti bahwa mereka tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Sebelumnya, Rehabilitasi diberikan oleh Presiden kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.
Inilah poin penting dari rehabilitasi. Jika seseorang dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi, maka negara wajib membuka ruang ganti rugi.
"Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu, orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkap Rambun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang menyebut bahwa seseorang berhak menuntut kompensasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau terjadi kekeliruan hukum.
"Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.
Secara hukum, jalan itu terbuka, karena rehabilitasi memungkinkan seseorang menuntut kompensasi. Namun hal ini tergantung dengan kebijakan dari Ira Puspadewi dan rekan lainnya yang dirugikan.
Di sisi lain, publik juga membandingkan kebijakan ini dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
