Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2023 | 03.36 WIB

Polri Ungkap Penyelundupan 75 Kg Sabu dan 13.007 Ekstasi Jaringan Internasional

Ilustrasi sabu-sabu. Antara - Image

Ilustrasi sabu-sabu. Antara

 
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Belasan ribu butir ekstasi dan puluhan kilogram sabu disita petugas dari jaringan internasional.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan tersebut sejak bulan April hingga Mei 2023.
 
“Ada beberapa barang bukti sabu sebesar 75.017,3 gram. Kalau dikilokan 75 kilogram lebih. Kemudian ekstasi 13.007 butir dan ketamin sebanyak 1.911 gram,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
 
 
Dalam perkara ini, 16 tersangka ditangkap dari 7 kasus berbeda. Merska yakni berinisial RS, FH, JI, W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin KK, LM, DF, E, S, FA, BS, TRM bin R, AS bin M.
 
Modus yang digunakan para pelaku beraneka ragam, mulai dari yang disembunyikan di ban hingga dengan cara sabu yang dilarutkan dan diserap menggunakan kain-kain gorden.
Sementara salah satu obat keras Ketamin yang diungkap sebanyak 1.911 gram didapati dari penyelundupan melalui jasa pengiriman paket Pos Indonesia.
 
Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore