Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Mei 2023 | 21.59 WIB

Langgar Zona Penambangan, KKP Hentikan Operasi 2 Kapal Isap di Perairan Bangka

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. KKP/Antara

JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka.

Direktur Jenderal PSKDP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP berinsial P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan Kapal Keruk Pasir Timah," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Senin (29/5).

"Diketahui kedua kapal mitra dari PT. T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam.

Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT. T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP.

Kemudian pihaknya pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP berinisial P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan.

Namun kemudian, pada saat operasi di lapangan, KIP berinsial P diketahui sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T.

Bahkan, titik - titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik - titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.

“Dikarenakan titik-titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakuakn oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegitan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” jelas Adin.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore