Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Mei 2023 | 15.04 WIB

Dosen PG PAUD UNS Diduga Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Polisi: Korban Sudah Cabut Laporan

Ilustrasi KDRT - Image

Ilustrasi KDRT

JawaPos.com – Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Program Studi (Prodi) PG PAUD Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berinisial BW ramai dibincangkan netizen setelah diduga menganiaya istrinya hingga babak belur. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Surakarta sebelum Lebaran, namun ternyata laporan tersebut sudah dicabut oleh istri sang dosen selaku korban pada 6 Mei, dikutip dari RADAR SOLO.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, delik aduan sudah lama dilaporkan langsung oleh korban dan sudah dicabut. Namun belakangan, masalah ini menjadi viral setelah di-posting di akun Twitter @wonderdyn yang tak lain merupakan anak korban, lengkap dengan bukti foto dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Bahkan, unggahan di Twitter ini sempat mendapatkan respons dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Anak korban menceritakan aksi dugaan KDRT yang dilakukan ayahnya tersebut, terjadi sejak masih tinggal di Depok, Jawa Barat. Kemudian beberapa foto yang lain dilakukan setelah bekerja di UNS. Namun tak lama, posting-an itu dihapus.

“Ramai di Twitter kan karena mungkin anaknya. Jadinya ramai seperti itu. Sebenarnya (kasusnya) sudah selesai. Delik aduan itu kalau dicabut sama si pelapor kan selesai. Nah, mungkin pertimbangannya karena emosi. Kemudian, suaminya (terduga pelaku) mungkin takut berurusan dengan hukum,” terang Iwan, Kamis (25/5).
 

Di sisi lain, Dekan UNS Solo Mardiyana mengaku akan memberikan tindakan kepada oknum dosen bersangkutan, jika terbukti melakukan KDRT. Nantinya, tim dari UNS akan menentukan keputusan terkait kasus tersebut.

“Tergantung prosesnya. Kami belum tahu. Nanti setiap ada kesalahan-kesalahan, pasti ada tindakannya. Kami juga sudah mengundang pihak-pihak yang terlibat. Kami gali informasi dan kebenarannya,” ungkapnya.

Rektor UNS Jamal Wiwoho menambahkan, akan memanggil dan melakukan pembinaan terhadap dosen bersangkutan. Bahkan sanksi pencabutan jabatan siap diberikan, jika kasus ini sudah masuk ranah hukum.

“Sebetulnya kami akan memanggil Pak BW untuk dilakukan pembinaan di FKIP. Rencana besok (hari ini) akan kami panggil,” papar Jamal.
 

Terkait dugaan KDRT, Jamal mengaku belum mengetahui kronologinya.

“Karena ini kasus KDRT, maka sepenuhnya kami serahkan ke pihak berwenang. Secara prinsip karena masih ada masalah keluarga, kami lakukan pembinaan secara internal,” imbuh Jamal.

Sepengetahuan Jamal, dosen bersangkutan sudah mengajukan izin perceraian. UNS kabarnya akan memediasi BW dengan istrinya.

“Jika ada dosen bermasalah, perceraian, dan sebagainya, kami upayakan perdamaian. Kami undang satu-satu. Tetapi jika memungkinkan, kami pertemukan supaya bisa tabayun,” harap Jamal.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore