
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan personel polisi aktif keluar dari dinas kepolisian bila menempati jabatan sipil.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan itu harus dihormati.
”Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya memang harus dihormati,” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11).
Meski demikian, Anam menyampaikan bahwa perlu ada kerangka yang jelas dan tepat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Terlebih, Anam menyatakan bahwa putusan MK tidak bersifat retroaktif atau tidak berlaku surut.
Karena itu, dia menilai perlu transisi yang jelas dan tepat. Sehingga komitmen untuk menjadikan Polri semakin profesional juga terlaksana dengan baik.
”Dalam kerangka Undang-Undang (UU) Kepolisian, termasuk juga ada Undang-Undang ASN, ada PP-nya, itu juga mengatur soal penempatan TNI-Polri (di luar organisasi dan struktur). Penting untuk di-list sebenarnya, mana yang memang lembaga, departemen, atau apapun yang erat kaitannya dengan kerja kepolisian,” ungkap Anam.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mencontohkan beberapa lembaga negara yang masih terkait dengan urusan penegakan hukum yang menjadi tugas Polri.
Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Itu penting untuk menjadi listing. Sehingga, tidak ada saling tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Salah satu yang paling penting adalah melihat ulang. Mana definisi yang secara undang-undang diperbolehkan, itu yang masih berhubungan atau tidak berhubungan. Habis itu kan harus ada listing, itu yang paling mungkin untuk dilihat, dipersiapkan,” terang Anam.
Lebih lanjut, Anam Menyatakan bahwa, jika melihat tata kelola di internal kepolisian saat ini, perlu juga dilihat lebih jauh struktur-struktur dalam organisasi Polri yang bisa diisi oleh orang-orang yang sekarang berada di luar institusi kepolisian.
Dengan begitu, nantinya Polri bisa mengambil langkah untuk memperkuat diri. Contohnya dalam bidang pengawasan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
