Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Mei 2023 | 17.20 WIB

Penampakan Pria yang Diduga Hina Nabi Muhammad Lewat TikTok saat Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen. - Image

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen.

JawaPos.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh, menangkap seorang pria terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (19/5), mengatakan pelaku berinisial S, 54, pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB," kata Zia Ul Archam.

Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kopiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial," beber Zia Ul Archam.

"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkas Zia Ul Archam.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore