Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 16.19 WIB

Pemerintah Berupaya Jamin Kesejahteraan ASN Aktif dan Pensiunan dengan Sistem Pembayaran yang Lebih Transparan

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels) - Image

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)

JawaPos.com - Pemerintah memberikan penjelasan terkait pencairan rapel gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025. Hal ini, terutama bagi para pensiunan dan ahli waris yang selama ini menanti kepastian pembayaran tunjangan bulanan mereka.

Melalui aturan terbaru, pemerintah berupaya menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun pensiunan dengan sistem pembayaran yang lebih transparan, teratur, dan mudah diakses secara digital melalui PT Taspen (Persero).

Dasar Hukum dan Skema Pendanaan Baru

Program pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dana pensiun bersumber dari dua komponen utama:

1. Iuran wajib ASN sebesar 4,75% dari gaji bulanan selama masih aktif.

2. Tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola langsung oleh PT Taspen.

Kombinasi dua sumber dana ini memastikan keberlanjutan program pensiun serta kelancaran pembayaran tunjangan bulanan, baik bagi pensiunan maupun ahli waris (janda atau duda ASN).

Rapel Gaji dan Jadwal Pencairan 2025

Mulai Desember 2025, para pensiunan ASN akan menerima rapel gaji beserta tunjangan yang melekat pada golongan terakhir saat mereka aktif bekerja. Artinya, pembayaran yang sempat tertunda atau disesuaikan selama proses pembaruan data akan disalurkan sekaligus pada periode akhir tahun.

Pencairan ini dilakukan melalui rekening masing-masing penerima di bank mitra Taspen, sehingga tidak perlu antre di kantor layanan seperti sebelumnya.

Tunjangan yang Diterima Pensiunan ASN

Selain gaji pokok, pensiunan ASN berhak atas beberapa tunjangan tambahan yang dirancang untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan di masa pensiun, di antaranya:

1. Tunjangan Keluarga

Meliputi tunjangan bagi suami/istri dan anak. Skema ini bertujuan membantu kebutuhan dasar keluarga pensiunan.

2. Tunjangan Pangan

Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai pengganti beras, agar lebih fleksibel digunakan untuk keperluan sehari-hari.

-----------------------------

Kedua tunjangan tersebut menjadi pelengkap penting bagi gaji pokok dan secara signifikan membantu menjaga stabilitas ekonomi pensiunan.

Perlu diketahui juga, sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN, PT Taspen kini menerapkan layanan berbasis digital untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan. 

Sebab, pemberian gaji dan tunjangan pensiunan bukan sekadar bentuk kewajiban negara, tetapi juga penghargaan atas dedikasi ASN yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore