
Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre)
JawaPos.com – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengubah kemasan rokok menjadi polos ternyata belum final. Kemenkes menegaskan, usulan kemasan polos tersebut masih sebatas hasil masukan dari publik dalam forum public hearing dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Biro Hukum Kemenkes RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa rencana standarisasi kemasan rokok polos hanya merupakan bagian dari kajian awal dan perbandingan dengan beberapa negara lain. Menurutnya, konsep tersebut akan tetap disesuaikan dengan karakter produk tembakau dan budaya konsumsi di Indonesia.
“Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain,” jelasnya.
Kemenkes kini tengah meninjau ulang rancangan aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan regulasi di bidang lain. Indah memastikan setiap langkah akan mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan lintas sektor sebelum dirumuskan secara final.
“Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, public hearing mengenai rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) tentang gambar dan tulisan peringatan merokok sebenarnya telah dilakukan sejak September 2024. Karena itu, Kemenkes kini ingin mempercepat proses penyusunan agar lebih progresif.
“Karena sudah lama, makanya perlu progresif,” katanya dalam Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana Pengamanan Zat Adiktif di Jakarta, Senin (28/10).
Rencana penerbitan peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut dijadwalkan rampung pada Juli 2026. Kemenkes juga menyiapkan grace period atau masa transisi agar industri tembakau bisa beradaptasi terhadap perubahan kebijakan itu.
“Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalau ada waktunya bisa setahun atau dua tahun untuk industri akan menyesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap penyusunan peraturan harus melalui proses harmonisasi. Ia mengingatkan, Kementerian Hukum berperan penting dalam memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi antarinstansi.
“Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK),” tegasnya.
Edward menambahkan, pembahasan lintas kementerian ini bertujuan memastikan rancangan peraturan Kemenkes tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama,” ujarnya dalam acara yang digelar oleh Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ketua PPHK Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Budi Santoso, menilai bahwa penerbitan peraturan pelaksana tentang pengamanan zat adiktif sangat penting. Regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan industri sekaligus menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan,” ujarnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
