
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Guna memastikan pemberlaukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berjalan baik, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyiapkan 3 aturan pelaksana untuk Polri dan Kejaksaan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan 3 peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru. Rencananya berlaku mulai awal tahun depan.
”Pemerintah telah menyiapkan 3 peraturan pelaksana untuk KUHP dan 3 peraturan pelaksana untuk KUHAP,” ungkap Edward kepada awak media di Jakarta pada Selasa (16/12).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Edward usai menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (16/12).
Menurut pejabat yang akrab dipanggil Eddy tersebut, 3 aturan pelaksana yang disiapkan oleh pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
”Itu yang 2 sudah (dalam proses) harmonisasi, dan PP Pelaksanaan KUHP besok pagi kami akan bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” terang Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy menegaskan, keberadaan aturan pelaksana atau aturan turunan itu ditujukan untuk menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru. Sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru benar-benar optimal.
”Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi, sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP baru,” imbuh Edward Omar Sharif Hiariej.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
