
Plang bertuliskan Kementerian BUMN sudah mulai dicopot oleh petugas. (Bayu Putra/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan perubahan atau transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada Kamis (2/10) lalu. Saat ini berarti BUMN bukan lagi kementerian.
Setelah hampir dua minggu, plang bertuliskan Kementerian BUMN sudah mulai dicopot oleh petugas. Seperti pantauan JawaPos.com, plang Kementerian BUMN yang terletak di Masjid Masjid Ar-Rayyan (Kementerian BUMN) berlokasi di Jl. Kebon Sirih No. 48, Jakarta Pusat, sudah dicopot petugas, Minggu (19/10) pagi.
Hanya satu orang petugas yang terlihat mencopot plang yang bertuliskan Kementerian BUMN. Petugas itu menggunakan kemeja berwarna biru dan menaiki tembok pagar. Satu persatu kata dari plang Kementerian BUMN dicopot oleh petugas.
Resmi Berubah jadi Badan Pengaturan BUMN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan perubahan atau transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat peran BUMN dalam pembangunan dan ekonomi nasional.
“Terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum, agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perkembangan perekonomian nasional,” kata Rini.
Rini membeberkan bahwa ada empat urgensi perubahan keempat UU BUMN. Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memosisikan fungsi regulator dan operator secara lebih tegas agar tercipta sinergitas fungsi pengelolaan BUMN.
Kedua, kebutuhan memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global.
Ketiga, pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, termasuk hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
“Sementara itu keempat yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan. Bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rini menambahkan, pembahasan RUU ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian PANRB bersama Komisi VI DPR.
Perubahan ini disusun untuk menghadirkan kebutuhan kelembagaan yang progresif, aturan main yang lebih jelas, serta kepastian hukum yang kokoh dalam pengelolaan BUMN.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujarnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
