Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 00.47 WIB

Mahkamah PPP Respons Pengesahan Menkum Tandatangani Kepengurusan Kubu Mardiono, Tuding Kurang Syarat Formil

Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menggelar konferensi pers menyikapi kondisi internal partai usai Muktamar X Ancol, di Plataran Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10). (Ridwan/Jawapos) - Image

Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menggelar konferensi pers menyikapi kondisi internal partai usai Muktamar X Ancol, di Plataran Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10). (Ridwan/Jawapos)

JawaPos.com - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Muktamar X versi Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono. Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, menyatakan kelengkapan syarat formil kubu Mardiono belum sepenuhnya terpenuhi.

Ia menyebut, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya perselisihan kepada Mardiono, terkait kepengurusan partai. Dalam SK yang beredar, susuna pengurus kubu Mardiono didampingi tiga Wakil Ketua Umum, mereka di antaranya Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Efendi.

Sementara, Sekretaris Jenderal didapuk oleh Imam Fauzan A Uskara dengan Wakil Sekretaris Jenderal Atik Heru Maryanti. Serta, Bendahara Umum Arya Permana Graha dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu H. Patrika Susana.

"Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin, salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan," kata Ade Irfan Pulungan dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Menurutnya, kubu Mardiono tidak pernah meminta surat keterangan tidak ada perselisihan kepada Mahkamah Partai. Karena itu, ia menuding syarat formil kubu Mardiono seharusnya belum terpenuhi.

"Artinya secara hukum, kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ade Irfan sebelumnya menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di partai berlambang Ka'bah. Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menilai, Muktamar X PPP secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto telah berjalan sesuai aturan.

"Mencermati Muktamar PPP yang digelar 27-29 September di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya bapak Haji Agus Suparmanto," ungkap Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Plataran Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu malam (1/10).

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengaku telah mengesahkan salah satu hasil Muktamar X PPP. Ia mengaku telah mengesahkan SK terhadap kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono.

"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Ketua Umum PPP terpilih hasil Muktamar X Ancol kubu Mardiono terlebih dahulu mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum), sejak Selasa (30/9). Penyerahan berkas itu dilakukan lebih dulu, setelah kemudian kubu Agus Suparmanto menyerahkan hasil Muktamar ke Kemenkum, pada Rabu (1/10) kemarin.

"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Ditjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," tegasnya.

Supratman menyatakan, penandatanganan SK terhadap kubu Mardiono disahkan sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (1/10) kemarin. Sementara, kubu Agus Suparmanto baru menyerahkan dokumen kepengurusan pada Rabu sore.

"Saya belum tahu (penyerahan hasil muktamar kubu Agus Suparmanto). Karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore