
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate mengenakan rompi pink keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersa
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo, Johnny G. Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka dilakukan usai Johnny menjalani pemeriksaan ketiga.
Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto berpendapat, langkah itu menunjukkan keberanian kejaksaan dalam mengusut sebuah kasus korupsi. Pangkalnya, menegakkan hukum sekalipun melibatkan pembantu presiden.
"Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Apalagi, ini dilakukan pembantu presiden," kata Yusdianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5).
Yusdianto juga meyakini ada banyak pertimbangan yang dilakukan kejaksaan dalam menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu sebagai tersangka.
"Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat," ucapnya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu juga mendobrak persepsi publik. Yakni, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani mentersangkakan seorang menteri.
"Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti," tuturnya.
Yusdianto pun mendorong kejaksaan segera merampungkan berkas perkara Johnny Plate dan kasus tersebut, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Harapannya, dapat menepis opini negatif yang berkembang dan dikaitkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara," paparnya
"Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dn mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum," pungkas Yusdianto.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
