Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 September 2025 | 00.49 WIB

Ribuan Buruh Geruduk DPR, Said Iqbal Sampaikan 3 Tuntutan ke Pemerintah: Tak Perlu Libatkan TNI

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jabodetabek menggelar aksi besar di depan gedung DPR RI, Senin (22/9). (Istimewa) - Image

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jabodetabek menggelar aksi besar di depan gedung DPR RI, Senin (22/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jabodetabek menggelar aksi besar di depan gedung DPR RI, Senin (22/9). Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan, pihaknya datang untuk menyuarakan tiga tuntutan utama. 

"Jumlah peserta aksi di depan gedung DPR adalah lebih dari 5.000 orang dari Jabodetabek yaitu anggota dari KSPI dan KSPSI AGN dan juga anggota Partai Buruh. Tuntutan diajukan ada tiga," ujar Said Iqbal, Senin (22/9).

1. Supremasi Masyarakat Sipil

Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto lebih mengedepankan supremasi masyarakat sipil dengan menjadikan kepolisian RI sebagai alat keamanan dan ketertiban. Ia menolak keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil. 

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melibatkan aparat TNI dalam pengamanan aksi maupun gedung pemerintahan. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab kepolisian, bukan TNI.

"Jadi kami para buruh Indonesia berharap agar pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto lebih mengedepankan supremasi masyarakat sipil dengan menjadikan kepolisian RI sebagai alat keamanan dan ketertiban," ucap Said Iqbal.

Meski begitu, Said Iqbal juga meminta agar dilakukan reformasi kepolisian dalam hal sistem, rekrutmen, hingga pelatihan agar lebih humanis.

"Tapi kepolisian di sini adalah kepolisian yang humanis, yang profesional, dan mengendepankan persuasif, negosiasi," katanya.

2. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

Tuntutan kedua ialah berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Said Iqbal meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

"Dan tentu nanti kita berunding," katanya.

Selain itu, Partai Buruh juga mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dicabut. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI.

3. Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Tuntutan ketiga adalah mendesak DPR segera merampungkan RUU Ketenagakerjaan. Ia meminta Panitia Kerja (Panja) untuk segera membahas RUU yang telah sudah satu tahun mangkrak itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore