Ilustrasi link download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 (Pexels/Matheus Bertelli)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menetapkan rincian libur nasional hingga cuti bersama tahun depan.
Pada tahun 2026 mendatang terdapat 17 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama. Salah satu hari libur yang banyak dicari yaitu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Libur lebaran akan jatuh pada 21-22 Maret dengan tiga hari cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Berikut daftar hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2026 dikutip dari laman kemenkopmk.go.id:

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
