
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com–Minarni dan Sunardi Sutiaman, dua nasabah BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rangkasbitung, Lebak, Banten, menggugat. Gugatan dilayangkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan harapan pihak bank mengembalikan uang simpanan kedua kliennya dengan total Rp 6,35 miliar.
”Tabungan dan deposito klien kami lenyap atas ulah karyawan bank. Namun, pihak BCA sampai sekarang belum juga mengembalikan tabungan klien kami,” kata Janner Sinaga, didampingi Victor Steven P. C. Sianturi, kuasa hukum kedua nasabah, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5).
Minarni, 86, adalah nasabah BCA KCP Rangkasbitung sejak 2008. Dia memiliki simpanan sebesar Rp 6.205.054.288 yang terdiri atas tabungan Rp 5.005.054.288 dan dua deposito sejak 2014 masing-masing sebesar Rp 600 juta.
Sedangkan Sunardi Sutiaman memiliki deposito sejak 2014. Uang yang dia simpan sebesar Rp 150 juta. Jadi, total tabungan kedua nasabah itu adalah Rp 6,35 miliar.
Namun, pada November 2017, deposito mereka diketahui raib. Saldo tabungan Minarni diketahui hanya tersisa puluhan ribu rupiah. Sedangkan deposito keduanya tidak terdata di bank tersebut.
”Hilangnya deposito dan tabungan mereka baru diketahui tiga tahun setelah tindak pidana dilakukan,” kata Victor.
Minarni lantas melaporkan kehilangan pada 11 Januari. Namun ternyata pihak bank lebih dulu melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum dan menetapkan ER, karyawan BCA sebagai tersangka pada 2018.
”ER telah diadili dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 17 September 2018,” kata Victor.
”Jadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Minarni, ada 3 rekening lain atas nama Minarni,” tambah dia.
Pasca putusan pengadilan, pihak bank ternyata tak serta-merta mengembalikan uang Minarni dan Sunardi yang raib. Padahal, Victor menyatakan, raibnya uang kliennya tak lepas dari perbuatan ER yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan tugas sebagai karyawan bank.
”Perbuatan ER terjadi akibat lemahnya SOP maupun kelalaian pihak bank melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan,” kata Victor.
Untuk itu, dia menuntut pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi. Namun, hingga putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 17 September 2018 kepada ER, tidak ada upaya persuasif dari pihak bank untuk menyelesaikan kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi.
”Hingga gugatan yang diajukan pada 11 Mei 2023, pihak bank belum juga menyelesaikan kerugian dari klien kami,” terang Victor.
Padahal, kuasa hukum sudah mengajukan permohonan klarifikasi sejak 8 Maret 2023. Klarifikasi terkait hilangnya data nasabah. Namun, pihak bank tidak menanggapi.
Kuasa hukum lantas mengajukan Somasi I pada 29 Maret 2023, yang kemudian oleh BCA ditanggapi pada 30 Maret 2023, namun belum menyentuh substansi permasalahan terkait solusi kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi. Kuasa hukum lantas mengajukan Somasi (Teguran) II pada 5 April 2023.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
