
ILUSTRASI: Pilpres 2024
JawaPos.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi yang Dikecualikan KPU.
Keputusan KPU 731/2025 itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bersifat tertutup dan tidak dapat diakses bebas oleh publik.
"Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan KPU," bunyi diktum kesatu Keputusan KPU 731/2025, dikutip Minggu (14/9).
Keputusan KPU itu diterbitkan dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Kamis 21 Agustus 2025. Aturan itu memuat 16 poin dokumen yang dikecualikan, dengan alasan perlindungan data pribadi para calon.
"Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yaitu dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tulis diktum kedua.
KPU menetapkan masa pengecualian dokumen tersebut berlaku selama lima tahun. Namun, jika ingin mengungkap dokumen tersebut harus memberikan persetujuan tertulis, dan pengungkapan data pribadi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
1. Foto kopi KTP dan akta kelahiran
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
3. Surat keterangan kesehatan
4. Tanda terima laporan harta kekayaan
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
7. Fotokopi NPWP
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022