Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 07.09 WIB

KPU Terbitkan Aturan Baru Rahasiakan 16 Poin Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

ILUSTRASI: Pilpres 2024 - Image

ILUSTRASI: Pilpres 2024

JawaPos.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi yang Dikecualikan KPU.

Keputusan KPU 731/2025 itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bersifat tertutup dan tidak dapat diakses bebas oleh publik.

"Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan KPU," bunyi diktum kesatu Keputusan KPU 731/2025, dikutip Minggu (14/9).

Keputusan KPU itu diterbitkan dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Kamis 21 Agustus 2025. Aturan itu memuat 16 poin dokumen yang dikecualikan, dengan alasan perlindungan data pribadi para calon.

"Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yaitu dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tulis diktum kedua.

KPU menetapkan masa pengecualian dokumen tersebut berlaku selama lima tahun. Namun, jika ingin mengungkap dokumen tersebut harus memberikan persetujuan tertulis, dan pengungkapan data pribadi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:

1. Foto kopi KTP dan akta kelahiran

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri

3. Surat keterangan kesehatan

4. Tanda terima laporan harta kekayaan

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.

7. Fotokopi NPWP

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore