Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 01.06 WIB

Profil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (ANTARA) - Image

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (ANTARA)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bos PT Dosni Roha Indonesia Tbk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kakak dari pentolan Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. Hal ini diketahui setelah Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (11/9).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK atau pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.

Meski disebut berstatus tersangka, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum yang menimpa kakak Hary Tanoe tersebut.

Profil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo lahir di Surabaya pada 16 Januari 1964. Ia merupakan anak kelima dari pasangan Ahmad Tanoesoedibjo dan Liliek Johana. 

Setelah menamatkan pendidikan SMA di Indonesia, Rudy melanjutkan studinya ke luar negeri. Ia meraih gelar sarjana Commerce dari Carleton University, Kanada, pada 1987, kemudian menyelesaikan gelar Master of Business Administration (MBA) di University of San Francisco, Amerika Serikat, pada 1989.

Dalam dunia bisnis, Rudy Tanoe dikenal sebagai pendiri sekaligus pengendali DNR Corporation (PT Dosni Roha Indonesia Tbk), sebuah grup usaha yang bergerak di bidang distribusi, logistik, rantai pasokan, serta farmasi.

Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan Komisaris Utama DNR Logistics. Perusahaannya beberapa kali terlibat dalam proyek besar, termasuk distribusi bantuan sosial pemerintah.

Selain berbisnis, Rudy Tanoe kerap aktif dalam kegiatan sosial melalui program-program bantuan bagi panti asuhan maupun korban bencana. Namun, kiprah positif tersebut kini tercoreng setelah KPK mengaitkannya dengan dugaan praktik korupsi penyaluran bansos.

KPK menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos yang melibatkan Rudy Tanoe. Lembaga antirasuah pun telah mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. KPK mencekal Rudy Tanoe sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.

Selain Rudy Tanoe, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan agar keempat pihak tersebut tetap berada di Tanah Air. KPK membutuhkan keterangan keempat pihak itu untuk menyelesaikan proses penyidikan.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan yakni tiga orang dan dua korporasi. KPK menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras mencapai Rp 200 miliar.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore