
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (ANTARA)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bos PT Dosni Roha Indonesia Tbk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kakak dari pentolan Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. Hal ini diketahui setelah Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (11/9).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK atau pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.
Meski disebut berstatus tersangka, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum yang menimpa kakak Hary Tanoe tersebut.
Profil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo lahir di Surabaya pada 16 Januari 1964. Ia merupakan anak kelima dari pasangan Ahmad Tanoesoedibjo dan Liliek Johana.
Setelah menamatkan pendidikan SMA di Indonesia, Rudy melanjutkan studinya ke luar negeri. Ia meraih gelar sarjana Commerce dari Carleton University, Kanada, pada 1987, kemudian menyelesaikan gelar Master of Business Administration (MBA) di University of San Francisco, Amerika Serikat, pada 1989.
Dalam dunia bisnis, Rudy Tanoe dikenal sebagai pendiri sekaligus pengendali DNR Corporation (PT Dosni Roha Indonesia Tbk), sebuah grup usaha yang bergerak di bidang distribusi, logistik, rantai pasokan, serta farmasi.
Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan Komisaris Utama DNR Logistics. Perusahaannya beberapa kali terlibat dalam proyek besar, termasuk distribusi bantuan sosial pemerintah.
Selain berbisnis, Rudy Tanoe kerap aktif dalam kegiatan sosial melalui program-program bantuan bagi panti asuhan maupun korban bencana. Namun, kiprah positif tersebut kini tercoreng setelah KPK mengaitkannya dengan dugaan praktik korupsi penyaluran bansos.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos yang melibatkan Rudy Tanoe. Lembaga antirasuah pun telah mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. KPK mencekal Rudy Tanoe sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.
Selain Rudy Tanoe, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan agar keempat pihak tersebut tetap berada di Tanah Air. KPK membutuhkan keterangan keempat pihak itu untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022