Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 01.44 WIB

Gaji Kecil Bukan Alasan Korupsi, DPR Minta Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda

Ilustrasi korupsi. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi korupsi. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas meminta usulan kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah ditunda. Menurutnya, gaji kecil tidak boleh dijadikan alasan bagi kepala daerah melakukan korupsi.

Giri mengatakan, penundaan ini dianggap perlu dilakukan hingga kondisi perekonomian nasional membaik. Saat ini postur anggaran pemerintah perlu dibuat lebih sehat terlebih dahulu.

"Kajian-kajian untuk (kenaikan) pendapatan unsur pemerintahan daerah bisa dilakukan, tetapi mengingat kondisi efisiensi anggaran di pusat dan daerah, peningkatan pendapatan kepala daerah harus ditunda dulu," kata Giri, Rabu (5/8).

Penundaan kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah juga bentuk empati terhadap kondisi masyarakat. Saat ini, banyak rakyat yang tertekan oleh ekonomi. 

"Ini masalah rasa keadilan kita dengan masyarakat yang sedang mengalami penurunan tingkat penghidupan," tambahnya.

Politikus PDI Perjuangan ini tidak sepakat bila rendahnya gaji menjadi alasan kepala daerah korupsi. Baginya, korupsi lebih erat dengan integritas seseorang.

"Kalau ukurannya pendapatan kurang dan menjadi penyebab korupsi akan menjadi absurd argumen ini," tegasnya 

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pertengahan 2026 telah melaksanakan 17 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebagian besar operasi tersebut melibatkan kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, serta sejumlah instansi pemerintahan, termasuk sektor perpajakan dan bea cukai. OTT terbaru dilakukan pada akhir Juli 2026 terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah bisa dilakukan dengan indikator jelas dan terukur. Lalu diimbangi dengan kondisi ekonomi nasional telah pulih dan ruang fiskal pemerintah lebih memadai.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore