Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 16.19 WIB

KASUM Desak Negara Buka Lagi Penyelesaian Kasus Munir, Aktor Intelektual Masih Bebas

Aktivis HAM Munir Said Thalib.(Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengecam sikap negara yang dinilai abai dalam menangani kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib. Kasus yang sudah berusia 21 tahun, sejak 7 September 2004 itu dinilai sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tuntas. 

“Negara telah membuang waktu begitu lama hingga kasus Munir berumur 21 tahun. Padahal ini menyangkut kejahatan serius yang merusak keadilan,” kata Ketua KASUM, Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (8/9).

Menurut Usman, sosok Munir sangat dibutuhkan di tengah situasi sosial politik Indonesia saat ini. Ia menyinggung demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu yang menolak kebijakan pro-elite, namun justru menimbulkan korban jiwa dari kalangan pengemudi ojek daring, mahasiswa, hingga pelajar. 

“Sejak kematian Munir, pola kekerasan negara terus berulang. Budaya impunitas dipelihara, hukum hanya jadi alat kepentingan penguasa,” tegasnya.

Ia menilai, kasus Munir bukanlah perkara biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Menurut Usman, pembunuhan Munir dilakukan melalui operasi rahasia dengan melibatkan penyalahgunaan badan intelijen serta maskapai penerbangan milik negara. 

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM berat yang tidak bisa ditutup-tutupi,” paparnya.

Namun, upaya hukum terhadap kasus ini kerap tersendat oleh faktor politik. Usman mencontohkan, pemberitaan Tempo pada 4 November 2024 yang menyebut elite DPR RI meminta Komnas HAM menunda penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat karena dianggap bisa memicu kegaduhan di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo–Gibran. 

“Setelah 100 hari berlalu, Komnas HAM tetap tidak memberi kemajuan. Ini menunjukkan intervensi politik berhasil melemahkan Komnas HAM,” ujarnya.

Menurut Usman, pelemahan terhadap penyelidikan kasus Munir adalah upaya sistematis yang sudah berlangsung sejak lama. Ia menyesalkan, kebenaran dianggap berbahaya bagi kepentingan elite, sehingga negara memilih membiarkan kasus ini mengendap. 

“Masalah utamanya bukan hanya lemahnya kemauan politik, tapi ada segelintir elite yang berperan aktif mengubur dalam-dalam kasus Munir. Mayoritas elite lainnya memilih diam, takut, dan enggan menyingkap tabir sesungguhnya,” tuturnya.

KASUM juga menegaskan telah menyurati Ketua Komnas HAM pada 25 Agustus 2025 untuk menanyakan perkembangan penyelidikan. Komnas HAM mengaku telah memberi tahu Jaksa Agung, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. 

“UU HAM dan Pengadilan HAM jelas mewajibkan Komnas HAM dan Jaksa Agung bekerja jujur dan benar. Penundaan yang terus-menerus ini adalah undue delay yang tak wajar,” imbuh Usman.

Usman menekankan, penyelesaian kasus Munir seharusnya menjadi preseden penting bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia. Negara yang menegakkan keadilan dalam kasus Munir akan menunjukkan komitmennya pada penghormatan HAM. 

“Sebaliknya, jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka pesan yang muncul adalah pembela HAM bisa dibunuh, dan pelakunya akan tetap bebas,” urainya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore