Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 September 2025 | 15.51 WIB

DPR Penuhi Enam Poin 17+8 Tuntutan Rakyat, Publik Menunggu Lembaga Realisasi Lain

Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati hingga Jovial da Lopez mengikuti aksi damai di depan Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman - Image

Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati hingga Jovial da Lopez mengikuti aksi damai di depan Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman

JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi paket 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi. Salah satunya, menyangkut gaji dan tunjangan DPR yang selama ini memicu amarah publik. 

Kini, masyarakat menunggu respons dari pemerintah, di antaranya Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk menindaklanjuti tuntutan serupa.

Pengamat komunikasi politik, Hairunnas, menilai gejolak sosial dan politik pascademonstrasi besar akhir Agustus 2025 telah memaksa negara membuka ruang baru bagi dialog. Aspirasi publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, menurutnya, tidak bisa lagi diabaikan oleh para pemegang kekuasaan.

“Langkah DPR untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025 menjadi indikator paling nyata dari kesediaan lembaga legislatif untuk meredam ketidakpuasan publik,” kata Hairunnas kepada wartawan, Minggu (7/9).

Ia menyebut keputusan DPR bukan sekadar administrasi teknis, melainkan gestur politik penting di tengah krisis kepercayaan.

“Dalam kondisi normal, isu tunjangan mungkin dianggap sepele. Namun dalam konteks krisis legitimasi, keputusan itu punya bobot simbolik yang lebih besar,” tegasnya.

Hairunnas menilai, DPR yang selama ini identik dengan resistensi publik kini berusaha memberi sinyal perubahan. Meski demikian, ia mengingatkan implementasi tersebut tetap menjadi ujian terberat. 

“Tanpa mekanisme pengawasan publik yang ketat, langkah DPR berisiko menjadi performatif belaka. Bagaimanapun, eksekutif lah yang memegang peran sentral dalam menjalankan kebijakan,” ungkapnya.

Ia menekankan, DPR tidak boleh berhenti pada respons simbolik. Sebab, tugas utama mereka adalah pengawasan dan legislasi. 

“DPR harus memastikan Polri menjalankan reformasi, menekan TNI kembali ke barak, serta mendorong pemerintah menuntaskan agenda reformasi ekonomi,” urainya.

Sebagaimana diketahui, enam poin hasil rapat konsultasi DPR diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (5/9). Keputusan itu mencakup pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas ke luar negeri, hingga langkah peningkatan transparansi anggaran parlemen.

Adapun, enam poin keputusan DPR tersebut adalah: 

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025. 

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. 

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore