
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wapres, Jakarta, pada Minggu (31/8). (Istimewa)
JawaPos.com-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 125 triliun. Gugatan itu diajukan seorang warga bernama Subhan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Gugatan perdata itu teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9) mendatang.
Dalam petitumnya, Subhan menuding Gibran terkait syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Karena itu, meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Penggugat menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pencalonan wakil presiden yang dinilai tidak sepenuhnya terpenuhi saat Gibran maju pada Pilpres 2024. Atas dasar itu, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah.
Selain itu, Subhan juga mendesak hakim untuk menyatakan KPU bersalah karena telah meloloskan pencalonan Gibran. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” demikian salah satu poin petitum yang tertera dalam berkas gugatan, Rabu (3/9).
Lebih jauh, penggugat juga menuntut agar negara tetap menjalankan putusan meski para tergugat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Subhan menambahkan, tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, apabila Gibran dan KPU terlambat melaksanakan putusan pengadilan. (*)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
