Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 05.07 WIB

Tak Sekolah SMA di Indonesia, Syarat Maju Cawapres Dipersoalkan, Gibran Digugat Rp 125 Triliun!

Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wapres, Jakarta, pada Minggu (31/8). (Istimewa) - Image

Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wapres, Jakarta, pada Minggu (31/8). (Istimewa)

JawaPos.com-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 125 triliun. Gugatan itu diajukan seorang warga bernama Subhan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Gugatan perdata itu teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9) mendatang. 

Dalam petitumnya, Subhan menuding Gibran terkait syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Karena itu, meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Penggugat menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pencalonan wakil presiden yang dinilai tidak sepenuhnya terpenuhi saat Gibran maju pada Pilpres 2024. Atas dasar itu, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah.

Selain itu, Subhan juga mendesak hakim untuk menyatakan KPU bersalah karena telah meloloskan pencalonan Gibran. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” demikian salah satu poin petitum yang tertera dalam berkas gugatan, Rabu (3/9).

Lebih jauh, penggugat juga menuntut agar negara tetap menjalankan putusan meski para tergugat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Subhan menambahkan, tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, apabila Gibran dan KPU terlambat melaksanakan putusan pengadilan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore