Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 16.21 WIB

Hindari Penggunaan Kekuatan Berlebihan, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Aparat Berpegang Pada Prinsip dan Standar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (Ham) Natalius Pigai penindakan aparat keamanan terhadap perusuh yang anarkis dan merusak harus tetap berpegang pada prinsip dan standar HAM. Pigai menegaskan hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Senin malam (1/9). 

Pigai menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus lalu disampaikan dengan merujuk pada dokumen HAM Internasional mengenai kebebasan berpendapat (ICCPR). Menurut dia, pernyataan tersebut menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek HAM.

”Bahwa negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” kata dia. 

Keterangan Presiden Prabowo, lanjut Pigai, sekaligus menegaskan  bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui undang-undang (UU) untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, serta keselamatan publik sebagaimana Pasal 20 ICCPR.

”Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia,” terang dia. 

Dia pun menyatakan bahwa seluruh aparat keamanan mengambil langkah penanganan aksi demonstrasi dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar HAM dengan cara menghindari penggunaan kekuataan yang berlebihan. Sehingga tindakan tegas sebagaimana disampaikan oleh presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar HAM internasional.

”Kementerian Hak Asasi Manusia membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat,” kata dia. 

Layanan tersebut dapat diakses melalui call center Kementerian HAM pada nomor 150145. Selain itu, Kementerian HAM membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan HAM. Khususnya penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap atau ditahan. 

”Khusus korban ditahan, Kemen HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia,” tegasnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore