
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (Ham) Natalius Pigai penindakan aparat keamanan terhadap perusuh yang anarkis dan merusak harus tetap berpegang pada prinsip dan standar HAM. Pigai menegaskan hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Senin malam (1/9).
Pigai menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus lalu disampaikan dengan merujuk pada dokumen HAM Internasional mengenai kebebasan berpendapat (ICCPR). Menurut dia, pernyataan tersebut menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek HAM.
”Bahwa negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” kata dia.
Keterangan Presiden Prabowo, lanjut Pigai, sekaligus menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui undang-undang (UU) untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, serta keselamatan publik sebagaimana Pasal 20 ICCPR.
”Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia,” terang dia.
Dia pun menyatakan bahwa seluruh aparat keamanan mengambil langkah penanganan aksi demonstrasi dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar HAM dengan cara menghindari penggunaan kekuataan yang berlebihan. Sehingga tindakan tegas sebagaimana disampaikan oleh presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar HAM internasional.
”Kementerian Hak Asasi Manusia membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat,” kata dia.
Layanan tersebut dapat diakses melalui call center Kementerian HAM pada nomor 150145. Selain itu, Kementerian HAM membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan HAM. Khususnya penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap atau ditahan.
”Khusus korban ditahan, Kemen HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
