Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Agustus 2025 | 19.09 WIB

Penjarahan Langar Hukum Negara dan Agama, MUI Minta Masyarakat Mengembalikan Barang Jarahan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Ni - Image

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Ni

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak melakukan penjarahan. Praktik penjarahan tidak hanya melanggar hukum positif di Indonesia, tetapi juga aturan agama. Masyarakat yang mengambil dan memiliki barang jarahan, diminta untuk mengembalikan lewat aparat berwenang. 

Pesan tersebut disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta (31/8). Pengasuh pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu mengatakan di tengah situasi seperti sekarang ini masyarakat agar menahan diri. "Menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak," katanya. 

Ni'am mengatakan, penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan sekalipun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan atau pencurian harta orang lain. Karena penjarahan maupun pencurian, bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Islam harta hasil pencurian atau yang didapat bukan dari haknya, sifatnya haram. 

"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib," katanya. Supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Jangan sampai ada masyarakat jadi tersangka perkara hukum, gara-gara penjarahan atau sejenisnya. 

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, semua pihak perlu menahan diri, muhasabah atau melakukan introspeksi, serta berkomitmen untuk mewujudkan kedaiaman. Selain itu, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

Ni'am juga menjelaskan di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana. Kemudian membangun solidaritas sosial dan mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial. "Serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten," tuturnya. 

Kemudian penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat perlu direspon secara bijak dan cepat. Apalagi isi aspirasinya untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat. Dia menegaskan perlu komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore