Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 03.39 WIB

6 Langkah Tepat Tentukan Prioritas Keuangan Setiap Bulan, Anti Boros dan Hidup Tenang

Ilustrasi cara mengatur prioritas keuangan dengan membuat anggaran (Fadly Muhamad/Vecteezy)

JawaPos.com - Terdapat banyak cara dalam menentukan prioritas keuangan setiap bulannya, salah satunya dengan membuat anggaran keuangan.

Anggaran sendiri adalah upaya untuk menghitung pengeluaran bulan lalu untuk memperkirakan pengeluaran bulan depan.

Penganggaran membantu menentukan prioritas keuangan setiap bulannya dan menentukan tujuan jangka panjang.

Selain itu, dapat mencegah pengeluaran secara berlebihan, menghentikan kebiasan boros dengan belanja berlebih, dan masih banyak lagi.

Berikut ini 6 langkah menentukan prioritas keuangan setiap bulan dengan membuat anggaran keuangan yang dilansir Investopedia:

1. Lacak Pengeluaran

Langkah pertama, cobalah mengingat pengeluaran rutin selama sebulan yang bisa dilihat dari struk belanja atau mutasi rekening. 

Perhatikan pengeluaran dalam dua sampai tiga bulan terakhir untuk mengetahui mengetahui gambaran belanja dalam sebulan.

Jika ketahuan belanja bulanan dalam waktu tiga bulan, maka cari rata-rata pengeluaran di setiap bulannya.

Setelah itu buat kategori pengeluaran bulanan seperti kebutuhan mandi, internet dan lain lain.

Coba batasi kategori sesederhana mungkin agar mudah melakukan seleksi dalam menentukan skala prioritas.

2. Tentukan Pengeluaran Menjadi Kebutuhan dan Keinginan

Setelah melacak pengeluaran bulanan, lakukan pengelompokan dalam dua kelompok berdasarkan kebutuhan dan keinginan.

Kebutuhan dan keinginan, dipenuhi dengan sisa uang dari kebutuhan pokok atau mendasar seperti tagihan perumahan, transportasi ke tempat kerja, dan hal mendasar lainnya.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore